Peraturan Vs Pelanggaran
Ini adalah peraturan yang telah ditetapkan dalam UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian....
1. Dilarang Berjualan
2. Dilarang Bergelantungan di pintu Kereta
3. Dilarang Naik Ke Atap Kereta
4. Dilarang Berad Di Dalam Kabin Masinis
5. Dilarang Meyeberang di Rel Kereta
6. Dilarang Berada Diarea Berbahaya
BERIKUT ADALAH Gambar Kondisi nyata di lapangan......
lantas peraturan dibuat untuk apa ???
Mengapa tidak di amankan.......???
Seperti tidak ada Peraturan yang tepat.
Kondisi ini menjadi salah satu dari permasalahan transportasi jakarta. Dan harus segera dilakukan pembenahan......
Inilah Kondisi dari ketidak teraturan Transportasi KRL Ekonomo JABODETABEK
Salam......
0 komentar:
:18 :19 :20 :21 :22 :23 :24 :25
:26 :27 :28 :29 :30 :31 :32 :33
:34 :35 :36 :37 :38 :39
Posting Komentar